OK-GAS.COM | Pada bulan Mei 2024, terjadi sebuah kasus yang memicu perhatian publik terkait penolakan klaim asuransi oleh pihak BRI Life. Kasus ini melibatkan seorang nasabah bernama Mukminah, yang telah meninggal dunia beberapa bulan sebelumnya. Suami almarhumah, Mustari, mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan BRI Life yang menolak klaim asuransi istrinya. Ia pun menyatakan kesiapan untuk mengadukan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kronologi Kasus

Mukminah, yang merupakan pemegang polis asuransi jiwa dari BRI Life, meninggal dunia karena penyakit Tumor. Menurut Mustari, almarhumah telah menjadi nasabah setia selama hidupnya dan selalu membayar premi secara teratur. Ketika Mukminah meninggal dunia, Mustari mengajukan klaim asuransi jiwa sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, setelah proses verifikasi yang memakan waktu beberapa bulan, BRI Life menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa penyakit Tumor yang diderita oleh Almarhumah Mukminah merupakan kondisi medis yang sudah ada (pre-existing condition) sebelum polis asuransi diterbitkan.

Penolakan Klaim dan Alasan yang Diberikan

BRI Life menyatakan bahwa mereka memiliki bukti medis yang menunjukkan bahwa Mukminah sudah menderita penyakit tumor sebelum ia mengajukan permohonan asuransi. Menurut mereka, informasi ini tidak diungkapkan secara lengkap saat proses aplikasi asuransi berlangsung, yang mengakibatkan klaim tidak memenuhi syarat untuk pembayaran.

Namun, Mustari berpendapat sebaliknya. Ia mengklaim bahwa semua informasi medis yang relevan sudah disampaikan dengan jujur pada saat pegawai Bank BRI berkunjung dikediamannya. Selain itu, ia menyatakan bahwa tidak ada pemeriksaan kesehatan mendalam yang dilakukan oleh BRI Life saat itu, sehingga tidak ada pertanyaan rinci mengenai kondisi kesehatan Mukminah yang spesifik.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan, Mustari berencana untuk mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia berharap bahwa dengan melibatkan OJK, kasus ini bisa ditinjau kembali dengan lebih objektif dan adil. OJK sendiri memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi.

Dalam pernyataannya, Mustari menyatakan, "Kami berharap OJK bisa membantu kami mendapatkan hak yang seharusnya. Kami telah memenuhi semua kewajiban kami sebagai nasabah, dan kami berharap BRI Life juga memenuhi kewajibannya." Ungkapnya, Kamis, 16 Mei 2024

Tanggapan dari Pihak BRI Life
Hingga saat ini, pihak BRI Life belum memberikan komentar resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh Mustari. Mereka hanya menegaskan bahwa keputusan mereka didasarkan pada bukti medis yang ada dan prosedur standar verifikasi klaim.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas antara perusahaan asuransi dan nasabah. Para nasabah juga diimbau untuk selalu menyampaikan informasi medis secara lengkap dan jujur, serta memahami syarat dan ketentuan polis asuransi yang dimiliki.

Di sisi lain, perusahaan asuransi diharapkan untuk menjalankan proses verifikasi klaim dengan adil dan transparan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Semua pihak berharap agar solusi terbaik dapat dicapai, sehingga memberikan keadilan bagi keluarga almarhumah Mukminah.