OK-GAS.COM | Banda Aceh|- Aktivis LIRA M Purba,SH meminta penegak Hukum serius untuk melakukan tindak lanjut Penegakan Hukum terkait Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh yang temukan Pembayaran Ganda Pada sekretariat DPRK  Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023,sebutnya kepada media Senin, tanggal (24/6/2024).


Dimana Temuan  tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023, Nomor: 18.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024, yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh tanggal 21 Mei 2024.


Dan berdasarkan Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat dua kali pembayaran biaya perjalanan dinas dari penerbitan surat tugas yang sama.


Dan Konfirmasi uji petik kepada salah seorang pelaksana perjalanan dinas yaitu SDR BMW ,S.H mengaku hanya menerima satu kali pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran atas satu surat tugas dengan nomor 175/03//SETWAN/2023 untuk perjalanan dinas ke kabupaten Deli Serdang.


Walaupun nilainya hanya 71 juta rupiah namun ini sudah bisa jadi permulaan bagi penyidik untuk menelisik nya lebih jauh lagi.


Selain temuan pada Sektretariat diatas terkait kurangnya volume pembangunan SDN 12 Blangkejeren senilai 43 juta rupiah yang dikerjakan CV FA  juga bisa dilidik lebih jauh lagi oleh aparat penegak hukum, walaupun masa 60 hari penyelesaian nya namun Penyidik bisa memberlakukan  Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tipikor.Tegas Aktivis LIRA ini.(TIM