OK-GAS.COM | Penambang dan kontraktor Nakal Syarifudin alias H segong  meski sudah di tegur dan di larang oleh Dinas LKH kab Wajo tetap melakukan penambangan liar seolah H segong ini kebal hukum 

Sabtu 24 /08 /2024 media ok-gas.com Dari laporan masyarakat di kab wajo telah terjadi pelanggaran berat tentang lingkungan hidup yang mana salah seorang pengusaha pertambangan sebut  Bpk H Syarifuddin alias H segong yang mana memang memiliki izin di cappa Bulue kel wiringpalannae kecamatan Tempe  lokasinya yang berizin untuk mengolah pertambangan  untuk galian c atau tanah Uruk namun material nya sudah habis, dan melangkah maju ke titik lokasi yang lain yang belum berizin yakni di kecy sabbang paru kelurahan pasaka yang mana di titik itu tidak ada izin dan melakukan penambangan dan sdh beda kec dan kelurahan H Syarifuddin alias H segong ini tetap berani dan tidak mengindahkan teguran dari APH setempat khsus nya dinas LKH kabupaten meski sudah di tegur secara lisan dan tertulis pelaku tetap tidak menggubris dan tetap menambang merusak lingkungan untuk mensuplai  dan menjual tanah  Uruk untuk proyek pemerintah dari PUPR  pompengan penanggulangan banjir di sungai walanae dengan nilai kontrak 24 miliar 



Setelah kami telusuri dan konfirmasi ke dlh kabupaten Wajo Bpk Alamsyah Kadis DLH kab wajo memang membenarkan kejadian tersebut, dan bahkan sudah berkali kali melakukan peneguran baik secara lisan atau pun tertulis.


Lanjutnya bahwa Ada dokumentasi tindakan tersebut red. " selain itu ada juga project pembangunannya puskesmas yang di kerjakan oleh Haji segong"  - sementara di kerjakan itu sama sekali belum ada blbh jelasnya, kadis lkh Bpk Alamsyah sudah menegur tapi tidak di indah kan dan memang wewenang nya hanya sebatas itu kalo di kabupaten untuk penindakan tegas harus ada dari gakkum propinsi atau lkh provinsi yang turun tangan  kami di sini hanya di pandang sebelah mata oleh kontraktor dan penambang nakal disini pungkas nya di sela percakapan via telpon WhatsApp  


Sedangkan H.segong saat di hub oleh awak media terkesan cuek katanya lagi sakit dan tetap tidak enak badan dan memang selalu begitu jika di hub terkadang memblokir nomor awak media sungguh tidak dapat di biarkan seolah olah orang ini adalah orang kebal hukum


Disini kami juga akan melaporkan kontraktor dan PPK dari proyek tersebut yang mana tidak teliti dan cuek membiarkan kontraktor menggunakan material dari tambang ilegal yang mana project ini di peruntukkan untuk menanggulangi banjir yang ada malah merusak lingkungan,


Tambahnya bahwa Nantinya akan memperburuk kondisi menambah potensi timbulnya bencana alam karena menambang secara ilegal tanpa izin untuk memperkaya pribadi kami mohon gakkum pusat dan provinsi harus turun tangkap dan penjarakan H.segong 


Begitupun dengan antek Anteknya penjarakan semua elemen yang bekerja sama sehingga penambangan ilegal yang akan merugikan negara dan masyarakat banyak usut tuntas kasus ini sebab Dinas KLH kab wajo kadis dan jajaran nya meski sudah turun ke lapangan ratusan kali.


mendatangi datang menegur dan melarang pelaku namun tidak meng hiraukan larangan tersebut apa jadi nya alam kita ini jika ada pengusaha nakal seperti  H. segong ini cabut izin dan harap pemerintah tidak memberi lagi izin serupa terhadap H.segong 



Padahal sangat jelas aturan pertambangan Undang-undang yang mengatur pertambangan galian C adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin. 


Bahan galian diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu A, B, dan C. Galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit, dan lain-lain. Untuk melakukan usaha pertambangan galian C, terlebih dahulu harus mendapatkan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepa