Grobogan, Ok gas.com
 Saat team awak media melintas di SPBU Pertamina 44.581.08 tersebut melihat mobil box engkel warna biru diduga milik mafia BBM solar bersubsidi, dengan adanya temuan mobil pengangsu tersebut, team awak media langsung menghubungi aparat penegak hukum (APH) namun tidak ada tindakan dari APH setempat tepatnya di wilayah hukum polres Grobogan Jawa Tengah. Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 20:25 WIB.

Ketika team awak media konfirmasi menanyakan milik siapa, sopir tersebut menyebutkan pemilik usaha ilegal tersebut milik Inisial (CND) dan Koorlap nya berinisial (ANT), tak lama kemudian yang berinisial (ANT) selaku Koorlap nya ia mengatakan kalo dirinya hanya koordinator lapangan, dan (ANT) Tersebut membawa rombongan sekitar 8 orang yang tidak tau namanya satu persatu, seakan-akan menakut-nakuti kedua wartawan tersebut.

Adanya temuan mobil pengangsu ilegal milik mafia BBM tersebut, ada pihak polsek, pertanyaannya kenapa dari APH setempat Seakan-akan tutup mata?

Beberapa awak media meminta segera memproses para mafia BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite di wilayah hukum polres grobogan"Ujarnya" 

Setelah dikonfirmasi kepada para sekelompok yang di duga mafia BBM tersebut, seakan-akan merasa KEBAL HUKUM, dan menantang team awak media yang sedang melakukan kontrol sosial di lapangan, ia melontarkan kata-kata "silahkan hubungi polres" Ujar Koorlap nya kepada awak media saat di konfirmasi.

"Jawaban dari Koorlapnya tersebut yang berinisial (ANT) seakan-akan kebal hukum menantang kepada awak media" ada apa ya...?

Lanjut : dan lucunya lagi di tempat kejadian tersebut sudah datang pihak polsek godong, namun tidak di tindak lanjuti oleh oknum polsek tersebut."Ujarnya"

Maraknya mafia BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum grobogan diminta kepada kapolri ( Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit ) Prabowo, M.Si. untuk mengusut tuntas kejanggalan hukum di wilayah polres grobogan.

Terkait para mafia BBM bersubsidi khususnya di wilayah hukum polres grobogan, agar Kapolres grobogan menindak tegas pelaku pengangsu BBM ilegal subsidi pemerintah.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali

(Team)