Jakarta. Ok gas.com
Viral Para Pedagang Jajanan Makanan dan Minuman kaki lima yang menggunakan gerobak mengeluh akibat banyaknya diduga ada oknum yang meminta jatah uang keamanan kepada para pedagang yang ada di wilayah Jalan Benyamin Sueb, di komplek KEMAYORAN PPKK, Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Terlihat setiap hari di wilayah komplek tersebut banyak petugas yang memberi pengamanan di wilayah PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN ( PPKK ) Jakarta Utara.
Hal ini yang jadi buah bibir di wilayah Komplek PPKK itu.
Mendapat informasi dari kalangan Masyarakat Tim Awak Media langsung bergegas kelokasi, dalam saat investigasi awak Media sudah mendengar karena desas-desus yang mulai rame ini, lalu di telusuri. Awak Media pun mencoba menanyakan kebenaran itu kepada para pedagang di wilayah PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) tersebut. mereka para pedagang pun menyampaikan keluhannya.
Menyangkut hal ini, Diduga kuat ada para Oknum melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang, bahkan tidak sampai disini saja, Pedagang pedagang tersebut juga seringkali di meminta uang jatah, jika masih mau aman berdagang di wilayah PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN ( PPKK ) itu.
Menurut beberapa orang narasumber Pedagang yang enggan menyebutkan namanya ke awak media saat di konfirmasi. Pada Minggu 22/9/2024.
" iya bang di wilayah PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN ( PPKK ) ini sudah biasa begitu mintain jatah, dagang kopi keuntungan gak seberapa bang, tapi jatah terus berjalan kadang minta rokok sebungkus tidak bayar. "Katanya menyampaikan ke awak Media.
"Kalau minta kopi aja sih gak masalah bang, tapi kalo rokok kan keuntungan kita minim banget. Nanti kalau kita gak mau ngasih ke mereka, lalu besoknya gak boleh jualan lagi bang," ungkapnya.
Kembali pedagang sebagai nasumber yang juga enggan menyebutkan namanya ke awak Media dan menyatakan, " Saya juga bang, sudah bayar saja tetep di usir - usir, saya pedagang kopi keliling cuma pakai sepeda begini bang, masih aja di mintain jatah kopi atau rokok, padahal saya kemarin sudah bayar ke mereka, " tuturnya seorang pedagang.
" Baru buka udah di mintain Rp 20 ribuan sama oknum yang diduga scurity, dan katanya jatah buat brimob, kalau gak ngasih segitu suruh pindah dagangnya, " ungkap pedagang.
Beberapa pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya dan memberikan penjelasan bagaimana tindakan para oknum - oknum tersebut bertindak di lapangan.
" Harapan Kami sebagai para pedagang agar pimpinan PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) segera bertindak atau menegur bawahan mereka supaya tidak sewenang-wenang dengan pedagang kecil seperti kami ini, "cetusnya.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Redaksi Tim)
0Comments