Bogor, Ok Gas.com
Pemain Mafia Gas di Kecamatan Rumpin yang diduga Tidak Ada Izin Secara terang – terangan melakukan penyuntikan tabung gas atau memintahkan gas bersubsidi (gas 3 kilogram) ke tabung gas ukuran 8 kg dan gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan leluasa.

Dari informasi hal tersebut, kuat dugaan para Mafia pemain Gas ilegal itu adalah pemain Besar melintasi Antar wilayah Se-jabodetabek. 
Diduga Oplosan gas (Penyakit Gas ilegal) di Kecamatan Rumpin, Kab Bogor, Jawa Barat, tepatnya di temukan oleh tim media saat menemukan mobil pick up berwarna putih dengan plat kendaraan F 8932 HT membawa tabung gas ukuran 3 kg di  jalan Taman sari daerah Rumpin Bogor, saat di pertanyakan salah satu supir tersebut sopir bernama ikay, mengaku sebagai supir dan berkerja sama Jaya Grup, ucapnya.

Saat di konfirmasi ke salah satu yang di sebut namanya (JY) melalui WhatsApp Jy mengakuinya bahwa itu miliknya.

Diduga JY yang merasa kebal hukum menjadi sorotan tim media. Aparat lingkungan dan desa seakan tutup mata terhadap keberadaan para mafia gas subsidi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Selang beberapa lama ada lagi mobil pick up berwarna Hitam dengan plat A 8318 PC saat di konfirmasi sopir tersebut engan menyebutkan namanya dan supir hanya menyampaikan saya cuman berkerja sama inisial (JY) dan (ZPG), salah satu media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp ke (ZPG) terkait ucapan supir yang tidak mau di sebutkan nama, ZPG betul saudaraku, saya sama JY itu sama, tapi sekarang ini (JY) yang ngurusin, kata (ZPG) mengatakan melalui WhatsApp.
Kegiatan para mafia ini terkesan terang-terangan dan dibiarkan berlangsung, dan Aparat Penegak Hukum Polsek Rumpin dan Polres Kabupaten Bogor tutup mata dengan ada nya praktek penyuntikan Gas Ilegal dan tidak mengantongi izin tersebut.

Awal mula perhatian terhadap masalah ini terkuak ketika awak media melakukan penelusuran beberapa hari belakangan terkait dugaan penyelewengan bahan bakar subsidi jenis gas oleh para mafia solar di wilayah Kabupaten Bogor.

Awak media menemukan aktifitas pengoplosan gas dari tabung kecil 3 Kg ke tabung Gas Besar yang siap dikirim menggunakan kendaraan jenis pick up A 8318 PC.

Gas bersubsidi seperti itu (oplosan) hasilnya dijual kembali ke berbagai perusahaan dan toko toko.

Frenky .s manuputy ketua Akrindo sekaligus Pimpinan Redaksi Metrokitanews manambahkan, Kegiatan ini bisa dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.

Ilham juga menyampaikan bila mana ada oknum TNI, Kepolisian yang ikut melakukan kejahatan dan merugikan negara, maka mereka sudah siap menerima sangsinya, ucap Ilham Suardi, SE., S.H.,M.H Ketua LSM Gakorpan DPD Provinsi Banten. tandasnya. Informasi artikel ini dikutif dari Metrokitanews.beberapa hari yang lalu.


(Red/Tim).