PEKANBARU,OKgas.com
Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru diduga melakukan manipulasi data pembayaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebabkan kerugian Negara di Lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru Tahun 2021.

Dari data yang diperoleh redaksi, SP2D dengan Nomor : SP2DOB 00020/SP2DOB-BPKAD/IV/2021 BPKAD kota Pekanbaru telah mencatat ada 51 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima honor. Namun, realita dan kenyataannya hanya 7 (Tujuh) orang PNS yang terdata honor nya dibayarkan dengan nominal berkisar 12-15 juta. Sisanya, 44 orang lagi tidak ada tercantum pembayaran nya.

Adapun ketujuh nama yang menerima honor dari data yang didapat redaksi diantaranya ;

1. Syoffaizal DRS MSI H sebesar Rp15.300.000

2. Harinato sebesar Rp15.200.000

3. Yulianis sebesar Rp12.750.000

4. Sukardi Yasin/Duplikat 1 sebesar Rp14.250.000

5. Riski Emilia Firdaus sebesar Rp14.250.000

6. Ezikra Habibah sebesar Rp14.250.000

7. Weny Fitria Duplikat 1 sebesar Rp12.350.000

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS berdasarkan jenis Golongan (I-IV) maksimum gaji seorang PNS sebesar Rp5.901.200/bulan. Dan berdasarkan Pagu Anggaran, pembayaran honor PNS maksimumnya sebesar Rp7.370.000/bulan.

Atas data tersebut,Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui surat resmi pada tanggal 14/10/24 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru no surat 186/konfirmasi/red/RB/Riauberantas/X/2024, namun Sampai Hari ini ada belum direspon baik, Awak media juga melakukan konfirmasi melalui no WhatsApp kepala BPKAD Yulianis Beberapa Kali namuk tidak di respon dan hinga berita ini ditayangkan.
(Red)