OK-GAS.COM | SOPPENG -Andi Mul Makmun Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan lelaki (A) yang terusik gegara berita tambang dì Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024 dengan nomor LP/B/ 303/XII/ 2024 SPK Polres Soppeng", Jumat (20/12/2024).
Mull Makmun yang sedang berada di kediaman (pagi), menerima telpon dari sahabatnya AS dan HR dì Warkop Olleng, mereka menyampaikan ada si A datang cari ki, tidak masuk, tapi didepan warkop bilang sampaikan katanya ke Andi Mull bilang Taila...xxx.
Ke Soppeng mi cepat, klirkan ada apa, tidak etis masa kita lagi ngumpul di warkop dia ucapkan kata begitu, kata AS.
Mull Makmun segera bergegas ke warkop dan memanggil si A (inisial) lanjut si A mendatangi Ketua IWO Soppeng memperlihatkan sebuah berita dengan judul "Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis edisi terbit 18 Juni 2024 media online Wartasulsel.id".
Mull Makmun heran karna merasa tak pernah menaikan berita tersebut, setahu saya media ini milik sahabat dia ketua SMSI Soppeng (Buhari Abu) dan juga terbitannya sudah lama.
Olehnya "Kuat dugaan A (inisial) juga memiliki tambang ilegal sehingga terusik oleh pemberitaan IWO terkait investigasi tambang dì Soppeng yang naik kemarin"."
Olehnya saya suruh pulang saja dia si (A) tersebut, saat di warkop olleng, A malah merasa tersinggung, dijawablah oleh Ketua IWO, terus maunya apa, mau pukul saya, sembari senyum, pengunjung warkop langsung melarai dan si A meninggalkan warkop Olleng dengan kata-kata tak Jelas.
Usai beberapa saat wartawan Soppeng berkumpul di warkop olleng, setelah mendengar kejadian tersebut, memberikan dukungan ke Mull Makmun, dan memberikan masukan agar melaporkan kejadian, setelah itu kami rombongan melaporkan kejadian pengumpatan kata tak lazim dan tak etis yang dilontarkan oleh si (A) ke Polres Soppeng.
"Wartawan Soppeng berharap kasus ini agar secepatnya diproses dì Polres Soppeng,. Sebagai mana kerja-kerja Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya". (***)
0Comments