LUWU, Okgas.com
Cahaya keadilan mulai menyinari kasus yang telah dilaporkan Sdri. Nurhaeni. Ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang dalam laporan yang diajukan Pada 23 Desember 2024. Atas Dugaan penganiayaan Anak dibawah umur Yakni R. Setelah melewati serangkaian penyelidikan yang mendalam, kepolisian menyatakan telah menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. Kamis (27/3)
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jody Dharma, penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polres Luwu berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi, memastikan setiap fakta terungkap dengan jelas.
Tak hanya itu, kepolisian juga membuka jalur komunikasi bagi pelapor atau pihak terkait yang memiliki keluhan terkait pelayanan penyidik. Bripda Muhammad Yandi ditunjuk sebagai pihak yang dapat dihubungi untuk menampung setiap masukan dan keluhan masyarakat guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Surat pemberitahuan ini telah ditembuskan kepada Kapolres Luwu serta Kaur Bin Ops selaku pengawas penyidikan, sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, pihak keluarga pelapor berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang mencari keadilan.
"Kami selaku keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian Polres Luwu agar kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan adil. Kami ingin kepastian hukum dan kejelasan atas kasus ini, agar tidak ada diperlakukan tidak adil di kemudian hari," ujar salah satu anggota keluarga korban dengan harapan besar.
(Tim)
0Comments